Print Ticket Email Ticket

Ferry Logo
Ferry Voucher
This E-Ticket will only be valid along with an ID proof in original. If found travelling without ID Proof, Passenger will be treated as without ticket and charged as per extant Ferry rules.
Journey Details
Transaction ID: 8897777212

Book Code :

NFJTS5

Ferry No. & Name: NP-119-6 /KM.KELUD Departure Time: 06/05/2024 05:00:00
Class: Kelas_Ekonomi(E) Arrival time: 07/05/2024 08:00:00
From: BELAWAN - MEDAN - SUMATERA UTARA(144) To : PULAU BATAM - KEPULAUAN RIAU(256)
Total Fare : IDR 302.000 Date of Booking: 05/04/2024 18:04
Passenger Mobile Number: 62-83130324341 Adult: 1  Child: Infant: 0
Adult Passenger Details
Name Status Seat Detail ID Type ID Number
SURYA DHARMA NASUTION CONFIRMED 3/3082/2 KTP 1271081808960001
Agent Details

Principal Agent:

VIA.com

Sub Agent Name: PASINDO TRAVEL EmailId: pasindo.travel@gmail.com
Address: RUKO HANG KESTURI BLOK I6 NO.3A, LEGENDA MALAKA-BATAM CENTRE ,BATAM, KEPULAUAN RIAU 20149 Phone No: 085282656037
Charges
Booking Reference No: FMNID01CBV2JGI
Fare: IDR 292.000
Convenience Fee: IDR 10.000
Total Charges: IDR 302.000

Syarat & Ketentuan

  1. Bukti pembayaran ini tidak berlaku sebagai tiket untuk naik ke atas kapal dan wajib ditukar menjadi tiket/boarding pass selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan kapal.
  2. Selama Masa Transisi Endemi Covid-19 , Calon Penumpang wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Penumpang yang belum vaksin diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 (status vaksin di aplikasi penjualan tiket akan ditampilkan);
    2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan, dan beraktifitas di sarana dan prasarana transportasi laut;
    3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/ atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan;
    4. Bagi Penumpang yang berada dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19; dan
    5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
  3. Bukti pembelian ini dapat ditukar menjadi tiket di loket cabang PT. PELNI (Persero), atau ditukarkan dengan boarding pass untuk pelabuhan keberangkatan berikut: bit.ly/PelabuhanBoardingPass. Penukaran boarding pass dapat dilakukan di terminal keberangkatan penumpang mulai 24 jam sebelum keberangkatan kapal.
  4. Kode booking yang tertera pada bukti pembayaran adalah bersifat rahasia, PT. PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan kode booking yang digunakan pihak lain.
  5. PT. PELNI (Persero) tidak bertanggungjawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan/keterlambatan calon penumpang.
  6. Pembatalan tiket atas kehendak penumpang dapat dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum keberangkatan kapal dan penumpang belum mencetak boarding pass atau boarding di terminal, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Pembatalan umum penumpang dikenakan biaya 50% (lima puluh persen) dari tarif dasar tiket;
    2. Pembatalan ubah jadwal atau rute kapal dikenakan biaya administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dasar tiket yang dibatalkan ditambah tarif tiket pengganti, jika tarif tiket yang dibatalkan lebih tinggi dari tarif tiket pengganti maka tidak ada pengembalian biaya selisih tiket;
    3. Batal Suplisi (upgrade jenis kelas), dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  7. Bagi penumpang dengan kondisi hamil lebih dari 7 (tujuh) bulan tidak diijinkan untuk berlayar.
  8. Penumpang dilarang berjudi, mengkonsumsi minuman keras, berdagang di atas kapal, dan membawa barang-barang terlarang selama pelayaran.
  9. Barang-barang terlarang yang dimaksud adalah sebagai berikut:
    1. Binatang;
    2. Tanaman yang dilarang oleh Karantina Pelabuhan;
    3. Narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya;
    4. Senjata api dan senjata tajam;
    5. Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak;
    6. Semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya;
    7. Barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume melebihi batas ketentuan bagasi;
    8. Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
  10. Setiap penumpang dapat membawa barang bagasi cuma-cuma maksimal 40 (empat puluh) kg.
  11. Setiap kelebihan barang bawaan sebagaimana ketentuan diatas maka dikenakan tarif over bagasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  12. PT. PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab atas hilang/rusaknya tiket dan barang- barang bawaan penumpang.
  13. Penumpang diharapkan untuk mengikuti perubahan waktu keberangkatan kapal yang mungkin terjadi dan selambat-lambatnya 2 (dua) jam sebelum keberangkatan kapal sudah berada di terminal penumpang.
  14. Informasi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diperoleh di Kantor Cabang PT. PELNI atau website www.pelni.co.id
  15. Informasi Pengaduan dapat menghubungi call center PT. PELNI (Persero) dinomor 162/021-162 atau melalui Whatsapp di nomor 0811-1621-162.