|
Ferry Voucher
|
|
This E-Ticket will only be valid along with an ID proof in original. If found travelling without ID Proof, Passenger will be treated as without ticket and charged as per extant Ferry rules.
|
| Journey Details |
| Transaction ID: | 8897777212 |
Book Code : | NFJTS5 |
| Ferry No. & Name: | NP-119-6 /KM.KELUD |
Departure Time: | 06/05/2024 05:00:00 |
| Class: | Kelas_Ekonomi(E) |
Arrival time: | 07/05/2024 08:00:00 |
| From: | BELAWAN - MEDAN - SUMATERA UTARA(144) |
To : | PULAU BATAM - KEPULAUAN RIAU(256) |
| Total Fare : | IDR 302.000 |
Date of Booking: | 05/04/2024 18:04 |
| Passenger Mobile Number: 62-83130324341 |
Adult: 1 Child: 0 Infant: 0 |
|
| Adult Passenger Details |
| Name |
Status |
Seat Detail |
ID Type |
ID Number |
| SURYA DHARMA NASUTION |
CONFIRMED |
3/3082/2 |
KTP |
1271081808960001 |
|
| Agent Details |
Principal Agent: |
VIA.com |
Sub Agent Name: |
PASINDO TRAVEL |
EmailId: |
pasindo.travel@gmail.com |
| Address: |
RUKO HANG KESTURI BLOK I6 NO.3A, LEGENDA MALAKA-BATAM CENTRE ,BATAM, KEPULAUAN RIAU 20149 |
Phone No: |
085282656037 |
|
| Charges |
| Booking Reference No: |
FMNID01CBV2JGI |
| Fare: |
IDR 292.000 |
| Convenience Fee: |
IDR 10.000 |
| Total Charges: |
IDR 302.000 |
|
Syarat & Ketentuan |
- Bukti pembayaran ini tidak berlaku sebagai tiket untuk
naik ke atas kapal dan wajib ditukar menjadi tiket/boarding pass
selambat-lambatnya 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan kapal.
- Selama Masa Transisi Endemi Covid-19 , Calon Penumpang
wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Penumpang yang belum vaksin
diperbolehkan membeli tiket dan berlayar, namun dianjurkan
tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua
atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki
risiko tinggi penularan COVID-19 (status vaksin di aplikasi
penjualan tiket akan ditampilkan);
- Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam
keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan
COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup
dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko
COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan, dan
beraktifitas di sarana dan prasarana transportasi laut;
- Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/ atau
menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara
berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang
digunakan secara bersamaan;
- Bagi Penumpang yang berada dalam keadaan tidak sehat
dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan
menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah
terjadinya penularan COVID-19; dan
- Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk
memonitor kesehatan pribadi.
- Bukti pembelian ini dapat ditukar menjadi tiket di loket
cabang PT. PELNI (Persero), atau ditukarkan dengan boarding pass
untuk pelabuhan keberangkatan berikut:
bit.ly/PelabuhanBoardingPass. Penukaran boarding pass dapat
dilakukan di terminal keberangkatan penumpang mulai 24 jam
sebelum keberangkatan kapal.
- Kode booking yang tertera pada bukti pembayaran adalah
bersifat rahasia, PT. PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab
apabila terjadi penyalahgunaan kode booking yang digunakan pihak
lain.
- PT. PELNI (Persero) tidak bertanggungjawab atas kerugian
yang ditimbulkan akibat pembatalan/keterlambatan calon
penumpang.
- Pembatalan tiket atas kehendak penumpang dapat dilakukan
selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum keberangkatan kapal dan
penumpang belum mencetak boarding pass atau boarding di
terminal, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembatalan umum penumpang dikenakan biaya 50% (lima
puluh persen) dari tarif dasar tiket;
- Pembatalan ubah jadwal atau rute kapal dikenakan biaya
administrasi sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif dasar
tiket yang dibatalkan ditambah tarif tiket pengganti, jika
tarif tiket yang dibatalkan lebih tinggi dari tarif tiket
pengganti maka tidak ada pengembalian biaya selisih tiket;
- Batal Suplisi (upgrade jenis kelas), dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- Bagi penumpang dengan kondisi hamil lebih dari 7 (tujuh)
bulan tidak diijinkan untuk berlayar.
- Penumpang dilarang berjudi, mengkonsumsi minuman keras,
berdagang di atas kapal, dan membawa barang-barang terlarang
selama pelayaran.
- Barang-barang terlarang yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
- Binatang;
- Tanaman yang dilarang oleh Karantina Pelabuhan;
- Narkotika psikotropika dan zat aditif lainnya;
- Senjata api dan senjata tajam;
- Semua barang-barang yang mudah terbakar/meledak;
- Semua barang-barang berbau busuk, amis atau karena
sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu
kenyamanan penumpang lainnya;
- Barang yang menurut pertimbangan petugas boarding atau
pemeriksa bagasi karena keadaan dan ukuran berat/volume
melebihi batas ketentuan bagasi;
- Barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan
- Setiap penumpang dapat membawa barang bagasi cuma-cuma
maksimal 40 (empat puluh) kg.
- Setiap kelebihan barang bawaan sebagaimana ketentuan
diatas maka dikenakan tarif over bagasi sesuai dengan syarat dan
ketentuan yang berlaku.
- PT. PELNI (Persero) tidak bertanggung jawab atas
hilang/rusaknya tiket dan barang- barang bawaan penumpang.
- Penumpang diharapkan untuk mengikuti perubahan waktu
keberangkatan kapal yang mungkin terjadi dan selambat-lambatnya
2 (dua) jam sebelum keberangkatan kapal sudah berada di terminal
penumpang.
- Informasi syarat dan ketentuan yang berlaku dapat
diperoleh di Kantor Cabang PT. PELNI atau website www.pelni.co.id
- Informasi Pengaduan dapat menghubungi call center PT.
PELNI (Persero) dinomor 162/021-162 atau melalui Whatsapp di
nomor 0811-1621-162.
|